APA PEREKAM MEDIS ITU?
Perekam medis dan informasi kesehatan adalah seorang yang lulus pendidikan rekam medis dan informasi kesehatan seseuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perekam medis juga bisa diartikan sebagai seseorang yang mengolah berkas rekam medis mulai dari pasien masuk sampai pasien keluar yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan baik rumah sakit ,klinik maupun puskesmas. Rekam medis sendiri merupakan keterangan baik yang tertulis maupun terekam identitas,anamnesa,penentuan fisik,laboratorium,diagnose segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat jalan maupun rawat inap dan gawat darurat. Rekam medis juga merupakan berkas dan dokumen rahasia milik sarana pelayanan kesehatan yang berisi ringkasan medis milik pasien. Sebagai perekam medis harus memiliki tanggung jawab besar atas kerahasiaan data rekam medis setiap pasien.
Tugas dari perekam medis tidak hanya menjaga kerahasiaan data pasien tetapi juga mengelola data pasien tersebut, diartikan dalam mengelola yaitu mulai dari pendaftaran pasien,mengkoding diagnose penyakit,memeriksa kelengkapan data pasien, dan juga sampai penyimpanan data rekam medis pasien.
Dalam pendaftaran pasien perekam medis dituntut untuk melakukan pelayanan kesehatan pasien yang berupa memasukkan data identitas pasien,mendaftarkan pasien rawat jalan,rawat inap maupun gawat darurat. Dan juga membuatkan data rekam medis baru bagi pasien baru sebelum pasien mendapatakan pengobatan pelayanan kesehatan.
Perekam medis sebagai ahli coding penyakit,hal ini digunakan untuk menentukan kode dari diagnosis penyakitberdasarkan klasifikasi penyakit yang berlaku di Indonesia yaitu dengan acuan ICD-10 (International Statistical Clasification Of Diseases and Related Health Problem Tenth Revisions)dengan menggunakan kombinasi huruf dan angka yang bertujuan untuk mempermudah pengelompokan penyakit. Dalam menentukan kode ICD digunakan analisis morbiditas selama pasien berada ditempat pelayanan kesehatan,dari analisis tersebut ditemukan kondisi utama atau diagnose yang relevan dengan treatment dan investigasi selama berada dalam pelayanan kesehatan tersebut. Koding penyakit juag digunakan untuk klaim BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan asuransi lainnya.
Perekam medis sebagai petugas assembling yaitu kegiatan merakit berkas rekam medis pasien rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan serta mengecek kelengkapan pengisian berkas rekam medis dan formulir yang harus ada pada berkas rekam medis pasien rawat inap,
Perekam medis sebagai petugas filing atau penyimpanan data pasien. Dimana Penyimpanan/Penjajaran (filling ) adalah sistem penataan rekam medis dalam suatu tempat yg khusus agar penyimpanan dan pengambilan ( Retrieval ) menjadi lebih mudah dan cepat.Dalam sistem penyimpanan ini ada 2 cara yaitu secara sentralisasi dan desentralisasi. Sentralisasi adalah penyimpanan rekam medis seorang pasien dalam satu kesatuan baik catatan – catatan kunjungan poliklinik (rawat jalan) maupun catatan – catatan selama seorang pasien dirawat (rawat inap) yang disimpan dalam satu tempat. Desentralisasi adalah penyimpanan antara berkas rekam medis rawat jalan dan rawat inap terpisah.
Dari informasi yang telah disampaikan kalian bisa memahami apa itu perekam medis,tugas apa saja yang harus dikerjakan dan tanggung jawab apa saja yang harus dikuasi oleh seorang perekam medis. prekam medis juga harus menguasai informasi mengenai kesehatan maka dari itu perekam medis juga dituntut untuk mengerti dan faham apa itu terminologi,anatomi,fisiologi dan patologi penyakit.

No comments:
Post a Comment